CREATIVE TRC OF INDONESIA

Senin, 10 Januari 2011

KOMPENSASI TUNJAGAN BAHAYA RADIASI (TBR) BAGI PETUGAS YANG BEKERJA DI MEDAN RADIASI

KOMPENSASI TUNJAGAN BAHAYA RADIASI (TBR)
BAGI PETUGAS YANG BEKERJA DI MEDAN RADIASI
Oleh:  Muhammad Naufal Hamdi

Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) dewasa ini menjadi berita hangat dikalangan petugas yang bekerja di medan radiasi, karena ada kemungkinan upaya kenaiakan bahkan sudah dalam peroses dan kekhususan tunjagan ini dari kompensasi bagi tenaga penunjang medis dan pekerja radiasi di rumah sakit atau  Institusi yang mengunakan radiasi sebagai media untuk bekerja. Karna ruang lingkup KEPRES yang dianggap tidak menyeluruh hal ini terwujud hanya di Rumah Sakit atau fasilitas milik pemerintah (PNS), walaupun hal tersebut didukung oleh sebuah Keputusan Presiden RI dan dilanjutkan dengan dikeluarkanya SK Men.Kes. RI. masih banyak yang belum memberikan kompensasi tunjangan bahaya radiasi khususnya bagi pegawai swasta, BUMN dan Magang/Kontrak/Honorer Akan tetapi hal ini juga banyak di ikuti oleh sebagian Rumah Sakit Suwasta & klinik lainya di Indonesia yang mengerti akan Kepres dan SK tesebut, karena mereka menyadari akan pentingnya masalah ini dengan memberikan  kompensasi efek radiasi terhadap petugas yang bekerja di medan radiasi. Kami sadar karena ini sebuah konsekuwensi logis yang harus di jalani sebagai tenaga kesehatan, akan tetapi hal ini mungkin tidak sebanding dari efek yang diterima sehingga harus ditinjau kembali untuk disesuaikan guna adanya peningkatan, apalagi jangka waktu efek stokastik radiasi yang  timbul pada masa 2-30 tahun yang akan datang.

Radiasi bisa menyebabkan efek yang sangat parah. Untuk itu jangan pernah mengabaikan efek paparan radiasi. Pancaran gelombangnya punya daya tembus besar hingga mencapai organ dalam dalam waktu yang singkat. Paparan radiasi bisa sangat berbahaya karena dapat mengangganggu proses normal sel. Hanya paparan dosis rendah yang oleh tubuh masih dapat digantikan sel-selnya.

Sejarah mencatat efek radiasi paling besar adalah saat pesawat perang Amerika menjatuhkan bom nuklir di kota Hiroshima, Jepang pada 6 Agustus 1945. Saat itu diperkirakan 80.000 orang terbakar. Tapi dalam bulan-bulan berikutnya, ada 60.000 orang lainnya meninggal karena efek radiasi.

Begitu juga dengan ledakan reaktor nuklir di Chornobyl, Ukraina pada April 1986. Saat kejadian hanya dua pekerja yang tewas. Tetapi pada hari-hari berikutnya, lebih dari 30 nyawa terkena paparan radiasi. Bahkan Badan Tenaga Atom Internasional Chornobyl mengatakan sedikitnya 4.000 orang meninggal atau akan meninggal terkena kanker akibat radiasi. WHO memperkirakan 9.000 orang terkena penyakit akibat ledakan tersebut.

Seperti dikutip dari CBC, Senin (1/3/2010), semakin besar dosis paparan yang diterima seseorang, maka kemungkinannya untuk hidup akan semakin kecil. Penyebab kematian dalam banyak kasus adalah kerusakan sumsum tulang, yang menyebabkan infeksi dan pendarahan.

Paparan radiasi ini bisa berasal dari makanan, air, sinar matahari, tembakau, televisi, sinar-X, detektor asap, material bangunan dan scanner tubuh di bandara.

Dosis dari rongent sinar-X terlalu rendah untuk menyebabkan penyakit radiasi. Sedangkan dosis pengobatan kanker mungkin cukup tinggi untuk menyebabkan beberapa gejala penyakit radiasi. Emisi dari ponsel dan microwave juga rendah.

Penyakit radiasi atau dikenal sebagai sindrom radiasi akut (acute radiation syndrome/ARS) terjadi setelah terkena paparan radiasi dalam jumlah banyak dan waktu yang singkat.

Gejala awalnya seperti iritasi kulit, mual, muntah, deman tinggi, rambut rontok dan kulit terbakar. Gejala lainnya adalah diare, lemah, lelah, kehilangan nafsu makan, pingsan, dehidrasi, peradangan jaringan, perdarahan dari hidung, mulut, gusi atau dubur dan anemia.

Orang yang terkena radiasi bisa mengalami ARS hanya bila terkena radiasi dosis tinggi. Gejala awal mulai terasa dalam hitungan menit atau hari setelah terkena paparan dan mungkin akan berkala. Tahap serius berlangsung beberapa jam atau beberapa bulan.

Orang yang keracunan radiasi biasanya menunjukkan kerusakan pada kulit setelah beberapa jam terkena paparan. Kerusakannya seperti bengkak, gatal-gatal dan kulit kemerahan seperti tersengat matahari.

Berikut tiga jenis radiasi pengion:

1. Radiasi sinar alpha Memiliki daya tembus paling kecil dan tidak berbahaya, kecuali jika tertelan. Partikel alpha diemisikan oleh inti radioaktif seperti uranium atau radium. Ketika terjadi peluruhan, inti melepaskan energi

2. Radiasi sinar beta. Dapat menembus kulit, menyebabkan kerusakan kulit dan kerusakan organ internal jika tertelan. Partikel beta memiliki energi yang besar, elektron dengan kecepatan tinggi atau positron yang diemisikan oleh inti radioaktif tertentu seperti potassium-40.

3. Radiasi sinar gamma Memiliki daya tembus sangat besar. Sinar gamma digambarkan sebagai cahaya dengan frekuensi dan energi tertinggi dalam spektrum elektromagnetik. Sinar gamma memiliki radiasi pengion berenergi tinggi sehingga menyebabkan kulit terbakar, melukai organ dalam dan menyebabkan efek jangka panjang.

Pengobatan pada penyakit radiasi dirancang hanya untuk meringankan tanda-tanda dan gejalanya. Hal ini tidak dapat membalikkan efek paparan radiasi.

Dokter mungkin menggunakan obat anti-mual dan obat penghilang rasa sakit untuk menghilangkan tanda-tanda dan gejala dan antibiotik untuk memerangi infeksi sekunder. Transfusi darah mungkin diperlukan untuk mengobati anemia.

Pada hakekatnya respon tubuh terhadap Efek Biologi akibat radiasi α β µ ataupun radiasi lainnya  berubah fungsi dan atau morfologi yang terdeteksi sebagai akibat pemberian dosis radiasi pada jangka waktu tertentu serta pancaran radiasi hambur yang terkena oleh petugas yang bekerja di medan radiasi yang akan mengakibatkan respon sel tubuh terhadap bahaya tersebut terjadi sebagai berikut:
  • Intersphase Death ( mati sebelum berkembang)
  • Biasanya terjadi pada sel yang tidak mengalami pembelahan dan berumur panjang (sel matang), sel yang sedang membelah dengan cepat. Sehingga gejalanya timbul beberapa jam setelah diradiasi (tetapi khususnya terjadi setelah beberapa hari), dan ini terjadi karena perubahan biokimia sel.
  • Division Delay (telat perkembangan)
  • Biasanya disebabkan oleh terjadinya peroses kimia tubuh oleh radiasi. Yang mengakibatkan protein untuk mitosis tidak disintesa oleh sel sehingga sintesa DNA tidak merata yang terjadi pada saat proses mitosis (pada tahap perkembangan ke2 à G2) dan mulai terjadi pada dosis rendah
  • Reproductive Failure
  • Biasanya terjadi penurunan kemampuan sel untuk membelah diri dan pertambahan hidup. Akibatnya kondisi sel tersebut tidak mampu lagi membelah diri walaupun masih hidup. Mulai terjadi secara exponensial setelah dosis > 150 rad adan bisa dipengaruhi oleh nilai LED (Linier Energi Tranfer)

Efek Biologi Radiasi

A.  Efek Somatik     :   Efek yang timbul pada indifidu yg terkena radiasi
- Efek Somatik Stokastik :   Peluang terjadi sebanding dengan dosis yang di terima tanpa ada ambang batas atau efek karsinogen
- Efek Somatik Non-stokastik :  Keparahan akibat radiasi bergantung besar dosis yg diterima; ada ambang batas karna dibawah dosis ambang gejala tidak
+ Timbul Lekemia masa laten 2–25 th
+  Ca Thyroid masa laten 10–30th
B. Genetik : Keturunan orang yg terkena radiasi (kerusakan kromosom gen)
C. Teratogenik : Cacat bawaan / kematian karena janin terkena radiasi


BESAR DOSIS DAN SAAT TIMBULNYA GEJALA KLINIS

DOSIS                   GEJALA                                                          SAAT TIMBULNYA
3 – 10  Gy              Erythema (kulit kemerahan)                                14 –21 hari
> 3 Gy                   Epilapsi (rambut rontok)                                      14 – 18 hari
8 – 12 Gy               Radang kulit kering (terkelupas, rasa raba hilang)  25 – 30 hari
15 – 20 Gy             Radang kulit basah (tukak)                                   20 – 28 hari
15 – 25 Gy             Pemnbentukan gelembung berisi cairan                 15 – 25 hari
> 20 Gy                 Pembentukan tukak                                              14 – 21 hari
> 25 Gy                 Nekrosis (kematian jaringan)                                > 21 hari



SINDROMA RADIASI AKUT

DOSIS               GEJALA                     SAAT TIMBUL                       PELUANG HIDUP
<  1 Gy             Infra klinik                    x                                               x

 1 – 2 Gy           Ringan dan Tak Khas:  
                        Mual,Lelah,Muntah,
                        Sakit Kepala                 3  -  6  jam                                Besar

2 – 6  Gy           Ganguan / Kerusakan
                        Organ Pembuat darah   2 -  6  minggu
                       (Anemia, Infeksi,Perdarahan)                                         Sedang/Kecil

7 -  10  Gy         Gangguan / Kerusakan
                        Saluran Pencernaan      1 -  2  minggu
                        (Diare,  Muntah-muntah, Muntah Darah)                         Kecil sekali

> 20 Gy             Gangguan / Kerusakan
                        Susunan Syaraf             Beberapa jam / hari
                        (Kejang, Mengigau, Disorientasi, Koma)                         Praktis tidak ada


Jika terjadi kecelakaan dimana definisi kecelakaan adalah Suatu kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan  ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontamisasi yang melampaui batas keselamatan. Maka kita sebagai petugas yang bekerja di medan radiasi yang melaksanakan tugas tersebut akan dirugikan yang mungkinkan menimbulkan Efek Biologi akibat radiasi α β µ ataupun radiasi lainnya.


Potensi Bahaya Kesehatan dan Dampaknya :
  1. Faktor mesin : cedera, trauma, cacat
  2. Fisiologik : gangguan muskuloskeletal, low back pain, kecelakaan (fatique).
  3. Fisik : gangguan neuro vaskular, hearing loss efek radiasi.
  4. Kimia : intoksikasi, alergi, kanker.
  5. Biologik : infeksi, alergi.
  6. Psikologik : stress, dipresi
  7. Psikososial : konflik, persaingan negatif
Nilai Batas Dosis (NBD) : Dosis terbesar yang diizinkan oleh Badan Pengawas yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetic dan somatic yang berarti (fatal) akibat pemanfataan tenaga nuklir.

Jenis penyinaran                                                                      Maksimal

 1.  Seluruh tubuh/thn                                                                50mSv (5rem)

2.  Abdomen wanita usia subur/mg                                            13mSv

3.  Wanita hamil/thn                                                                 10mSv

4.  NBD penyinaran lokal                         

- Dosis Efektif / tahun                                                                50mSv    

- Dosis rata-rata tidak lebih                                                        500 mSv        

- Lensa mata / thn                                                                    150mSv    

- Kulit, ekstremitas / thn                                                            500mSv

5.  Penyinaran khusus direncanakan                                           2 NBD

     -  Seumur hidup                                                                  5 NBD

             *  Mendapat izin dari PIA;

             *  1 thn sebelumnya tdk pernah menerima                     1 NBD;

             *  Tdk utk wanita subur dan menolak.

6.  Masyarakat umum,
  • Seluruh tubuh/thn                                                                1/10 NBD
  • Lokal/thn                                                                             50mSv.
7. Anggota masyarakat secara keseluruhan: 

    Protection International Agency menjamin serendah mungkin, memperhatikan dosis genetik;

8. Dosis maksimum bagi magang/siswa:
  • 18 thn+:                                                                      < NBD pekerja radiasi/thn;
  • 16-18 thn:                                                                   < 0,3 NBD pekerja radiasi/thn;
  •  <16 thn:                                                                     < 0,1 NBD masy. umum/thn dan < 0,01 NBD masy.umum/penyinaran.



Kep No. 01 rev.1/Ka-BAPETEN/III-01:
  • Penerimaan dosis yg tidak boleh dilampaui per thn
  • Tidak bergantung laju dosis, interna / eksterna;
  • Tidak termasuk penyinaran medis & alami;
  • Pekerja radiasi tidak boleh berusia < 18 thn.
  • Pekerja wanita dalam masa menyusui tidak diizinkan bertugas di daerah radiasi dg risiko kontaminasi tinggi. KETENTUAN NBD (Keputusan Ka Bapeten No. 01/Ka-BAPETEN/V-99)
Penyakit Akibat Radisi 

1. Radiodismatitis
  • Peradangan kulit akibat penyinaran local dosis tinggi ( diatas 30 sv)
  • Kemerahan pada kulit, masa tenang  3 minggu 
2. Katarak
  • Kerusakan mata disis diatas 5 sv
  • Masa tenang 5-10 tahun  
3. Sterilitas
  • Penyinaran pada kanntung kelamin 0,15 sv
  • Pengurangan kesuburan= kemandulan
4. Sindroma radiasi akut
  • Penyinaran seluruh tubuh (>1gy) sekaligus.laju dosis dandaya tembus besar.
  • Mual, muntah,demam,rasa lelah,sakit kepala,diare diikuti masa tenang 2-3 minggu
  • Nyeri perut, diare, pendarahan, anemia, infeksi kematian.
Dengan terjadinya efek nonstokastik yang membahayakan maka petugas yang bekerja di medan radiasi perlu memahami prinsip-prinsip proteksi radiasi sehingga membatasi akan kemungkinan terjadinya infeksi dan efek stokastik sampai pada nilai batas yang diterima. Sehingga kita yakin bahwa pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan medis dan penyinaran radiasi dapat dibenarkan.

Hak dan Kewajiban Pekerja
1.      Mempunyai hak mendapatkan informasi bahaya dan risiko dari pekerjaannya.
2.      Mendapatkan pelatihan.
3.      Mendapatkan perlindungan asuransi, termasuk penyediaan APD.
4.      Mendapatkan konsultasi terhadap bahaya.
(Konvensi ILO di bidang K3)

Dari kemungkina gejala yang akan timbul dan terjadi sebagai bagian dari resiko pekerja dan kompensasi yang yang seharusnya di diterima karena hal ini memungkinkan menimbulkan Efek Biologi akibat radiasi α β µ ataupun radiasi lainnya. Maka tentula petugas yang bekerja di medan radiasi harus waspada dan pastinya berharap akan akan menuntut tunjangan bahaya Radiasi (TBR) bagi tenaga kesehatan sebagai salah satu kopensasi dari bahaya yang disesuaikan akibat efek tersebut.

Hasbunallah wani’mal wakil ni’mal maula wani’mannasir, waspadalah...waspadalah...Semoga Allah SWT melindungi dan memberi keselamatan bagi kita semua dalam bekerja. amien

Daftar Pustaka:
  • Kutipan materi K-3 Workshop QA Prosessing Film BPFK Dep Kes Jakarta, tahun 2009
  • Kutipan materi Proteksi Radiasi Poltekes Dep.Kes. Jakarta, tahun 2009
  • Kutipan materi Radiobiologi Pusat kajian Radiografi & Imaging (PUSKARADIM)

1 komentar:

  1. Gan, mo tanya nih.

    Pada Hak dan Kewajiban Pekerja point 3 "Mendapatkan perlindungan asuransi, termasuk penyediaan APD".
    Asuransinya seperti apa?
    APD yang digunakan apa saja, pa da APD khusus?

    Mohon Pencerahan.

    BalasHapus